sukabumi

Polsek Warungkiara dan Muspika Sita 29 Miras

Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:32 WIB
Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi, bersama Muspika Warungkiara berhasil menyita puluhan botol miras di wilayah hukumnya.

RBG.ID,SUKABUMI - Tim gabungan Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Warungkiara, menggelar razia minuman keras (miras), di sejumlah lokasi. Alhasil, puluhan miras berhasil disita.  

Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi, AKP H. Nandang Herawan mengatakan, razia miras itu perumakan instruksi langsung dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.  

Baca Juga: Polisi Gerebek Warung di Sagaranten, 18 Botol Miras Disita

"Ya, kami langsung beraksi bersama Muspika Warungkiara melaksanakan razia miras ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjual miras," kata Nandang kepada RBG.ID, Minggu (21/08/2022).  

Dari razia tersebut, pihaknya telah menyita puluhan botol miras dari sebuah warung milik I, di Kampung Cigombong, Desa Warungkiara Kecamatan, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

"Ada 29 botol besar dari merk terkenal yang berhasil kami sita," papar Nandan.  

Kemudian Nandang mengatakan minuman haram tersebut akan dimusnahkan di Mapolres Sukabumi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bekerjasama dan jangan ragu untuk melaporkan apabila terdapat warung yang berjualan miras.

Halaman:

Tags

Terkini