RBG.ID,SUKABUMI - Dampak penertiban terhadap angkutan kota (angkot) jurusan Palabuhanratu - Citarik dan Kiara Dua Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang tidak diperbolehkan ngetem atau mangkal, di jalan depan Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu terus berlanjut.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, puluhan sopir angkot dari dua jurusan itu melakukan aksi mogok narik. Hal itu dilakukan setelah adanya penertiban oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan, namun belum bisa diterima oleh para sopir angkutan umum tersebut.
Baca Juga: Dishub Sediakan Lahan Transit untuk Angkum Palabuhanratu
Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, bersama unsur terkait lainnya langsung melakukan respon, yakni dengan melakukan audiensi di Kantor Kecamatan Palabuhanratu Jalan Kyai H. Anwari, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Camat Palabuhanratu Ali Iskandar mengungkapkan audensi dilakukan kembali dengan pedagang diwakili oleh Perwapas, pengelola angkutan di Pasar Palabuhanratu. Baik jurusan Palabuhanratu Citarik, Kiara dua Simpenan dan Cisolok sebagai tindak lanjut penertiban di area pasar.
"Hari ini angkutan tidak punya tempat, kemarin sudah saya coba, membuka kembali akses pasar, supaya yang berjualan itu tidak berlomba-lomba kedepan. Dengan susah payah sudah kita lakukan, tetapi ternyata itu hanya bisa dipergunakan untuk lintasan, sementara tempat menurunkan dan menaikan angkutan itu tetap dibutuhkan tempat," ungkap Ali.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan penertiban, pihaknya langsung mempersiapkan lahan di belakang pasar untuk mangkal ataupun ngetem angkot. Namun sejauh ini masih tidak efektif sehingga angkutan umum kembali mangkal di bahu di jalan protokol atau jalan nasional tepatnya di depan Pasar Palabuhanratu.