RBG.ID,SUKABUMI - Selama Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, selama satu bulan ini sebanyak 17 kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba.
Baca Juga: Cara Satnarkoba Tekan Penyalahgunaan Narkotika di Sukabumi
"Dari 17 kasus itu sebanyak 22 orang tersangka berikut barang bukti, berhasil diamankan Jajaran Sat Narkoba," kata Zainal didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, dalam konferensi pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (01/08/2022).
Dari hasil pemetaan usia tersangka, maka diperoleh data bahwa para tersangka berada di usia 17 sampai 2 tahun sejumlah 10 orang, usia 26 sampai 30 sejumlah 7 orang, dan diatas usia 30 tahun adalah 5 orang.
"Untuk TKP (tempat kejadian perkara), tersebar secara merata. Namun ada satu kecamatan yang menonjol, dimana terdapat 4 kasus yang berhasil diungkap yaitu di Kecamatan Warudoyong," ucap Zainal.
Zainal menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, diantaranya yakni sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat berbahaya berbagai merk sejumlah 61 ribu butir, dan psikotropika sejumlah 1300 butir.