sukabumi

Jual Paksa Bendera, Dua Pemuda di Nyalindung Diamankan Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:21 WIB
Polsek Nyalindung Polres Sukabumi, mengamankan oknum pemuda yang jual paksa bendera kepada pengguna jalan.

RBG.ID,SUKABUMI - Polsek Nyalindung Polres Sukabumi, mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan penjualan bendera merah putih secara paksa kepada masyarakat.  

Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, dua oknum pemuda yang diketahui berinisial IH dan AS ini, telah menjual bendera secara paksa terhadap pengendara lalu lintas, di Ruas Jalan Raya Nyalindung, tepatnya di Kampung Baros I, RT 02/04 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-77, Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Bermunculan

"Kami mendapatkan laporan dari warga dan pengguna lalu lintas yang merasa resah terkait adanya penjual bendera secara paksa," kata Dandan dilansir dari Radar Sukabumi (jejaring RBG.ID), Kamis (28/07/2022).

Setelah mendapatkan laporan, sejumlah anggota Polsek Nyalindung Polres Sukabumi, langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.

"Saat ditinjau, ternyata benar mereka telah menjual bendera kepada para pengendara lalu lintas di jalur tersebut secara paksa," imbuhnya.

Untuk itu, setiba di lokasi kejadian petugas langsung menangkap dua oknum pemuda itu dan dibawa ke Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Halaman:

Tags

Terkini