sukabumi

Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diciduk Polisi

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:56 WIB

RBG.ID,SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan pria berinisial RFI (24) terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron 10 bulan, di Jalan Kopeng, Karamat Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin (25/07/2022) lalu.

Informasi yang diperoleh, RFI diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban yakni, M Ramdani dan Rudini di Halaman SDN Kopeng 1 Kota Sukabumi pada Minggu (03/10/2022). Akibatnya, ke dua korban mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka.

"Usai melakukan menganiaya terhadap kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kopeng," ungkap Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maolana Arif dilansir dari lama Radar Sukabumi (jejaring RBG.ID), Selasa (26/07/2022).

Lanjut Arif, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku penganiayaan tersebut. "Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa diamankan tanpa perlawanan," ucapnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku, Polisi langsung membawanya ke Mapolsek Gunungpuyuh untuk penyidikan lebih lanjut. "Korban sudah kami amankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, RFI dijerat pasal 351 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Ya, terduga pelaku ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (bam).

Tags

Terkini