RBG.ID,SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28). Kedua pria itu diduga sebagai pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku ini pada Rabu (06/07/2022) lalu. Kedua terduga pelaku diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
"Ya, kedua tersangka diamankan di kiosnya, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar," ungkap Wahyudi dilansir dari Radar Sukabumi.
Lanjut Wahyudi, berdasarkan pengakuan dari kedua terduga pelaku ini, obat-obatan yang diperoleh diketahui dari salah seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Diketahui ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan di Kota Sukabumi," bebernya.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barak bukti diantaranya, 267 butir Tramadol HCI, 44 butir Trihexyphenidyl dan 414 obat kuning.
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan dua buah Handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam," ujarnya.