RBG.ID,SUKABUMI - Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu dan Bem Nusantara Sukabumi Raya, tolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penolakan RKUHP itu disampaikan melalui unjuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Sekitar 2,5 jam massa aksi berorasi dan membakar ban bekas di depan gerbang gedung DPRD.
Koordinator aksi unjuk rasa Ruli Firizki menyatakan ada dua poin tuntutan dalam unras tersebut. Satu diantaranya yaitu hapus atau revisi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP pasal 218 dan 219, tentang penghinaan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Penolakan RKUHP Meluas, Ketua Komisi 1 Sambangi Demonstran
Selain itu, pada pasal 273 tentang demontrasi, pasal 353, dan 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau kelembagaan negara.
"Kami mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi menyurati DPR RI untuk tidak mengesahkan pasal pasal RKUHP yang kontroversial itu," kata Ruli, Jumat (08/07/2022).
Menurut Ruli, RKUHP itu masih harus diwaspadai dan belum sepenuhnya sesuai amanat kedaulatan rakyat. Maka dari itu, mereka meminta penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai wujud penolakan RKUHP.