"Sekarang terlapor sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka. Terimakasih banyak kepada Polres Sukabumi telah menindak lanjuti pelaporan kami dengan sangat presisi, sangat propesional sehingga klien kami mendapat keadilan yang seadil adilnya," terangnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri membenarkan adanya hal tersebut, saat ini terlapor sudah dijadikan tersangka.
"Iya pelaku sudah jadi tersangka, pasal yang dikenakan 310 kurang dari 5 tahun. Sudah tahap satu saat ini," singkatnya. (cr2).