sukabumi

Sebar Berita Hoax Soal Ilmu Santet, Warga Cibitung Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:38 WIB
M. Abudin (58) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi melaporkan seorang warga berinisial K ke Polres Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Dituding melakukan praktik ilmu hitam atau Ilmu Santet, M. Abudin (58) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, melaporkan warga berinisial K ke polisi.

Informasi yang diperoleh, tudingan terhadap dirinya itu terjadi pada 5 November 2021 lalu. M. Abudin yang juga sebagai pemilik pondok pesantren ini menerima kabar dari beberapa tetangganya, bahwa telah beredar video yang didalamnya berisikan K sedang bertanya kepada seorang wanita yang kesurupan.

Dimana wanita yang kesurupan tersebut menerangkan bahwa M. Abudin belum lama telah melakukan pembunuhan terhadap salah satu warga yang ada di kampung Cigaru.

Kuasa hukum M. Abudin, Muhammad Ikram Adriansyah Kumiwang mengatakan, awalnya Abudin atau kliennya itu menghiraukan adanya informasi tersebut karena kenyataannya tidak seperti itu, Namun, adanya informasi tersebut suasana kampung mulai tidak kondusif, sehingga Abdin mendampinginya dan membuat laporan ke Polres Sukabumi.  

"Lama dari tahun 2021 akhirnya pak Abudin pada 2 Februari 2022, karena kondisi lingkungan mulai tidak kondusif, banyak beredarnya video cerita-cerita dari tetangga ke tetangga. Bahwa pak Abudin melakukan ilmu hitam atau santet yang mengakibatkan beberapa warga di daerahnya itu meninggal dunia," ujar Muhammad Ikram kepada awak media, Rabu (22/06/2022).

"Kami bersama rekan saya melaporkan ke kepolisian Polres Sukabumi atas tindak pidana pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong atau hoax terhadap diri pak Muhamad Abudin," paparnya.

Masih kata M. Ikram, kini pelaku penyebar informasi yang tidak benar tersebut berinisial K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Sukabumi.

Halaman:

Tags

Terkini