RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi menyambangi PT Nina II di Gang Metro, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Hal itu untuk memastikan kebenaran soal larangan bagi buruh perempuan menggunakan hijab saat bekerja.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi AKP Iman Prayitno menegaskan tidak ada pelarangan penggunaan hijab di PT. Nina II.
Hal tersebut dinyatakan setelah pihaknya turun tangan melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen dan perwakilan karyawan yang dihadiri perwakilan tokoh masyarakat.
BACA JUGA: Dilarang Pakai Hijab, Belasan Buruh PT Nina II Parungkuda Sukabumi Pilih Mogok Kerja
"Saya sudah klarifikasi kepada pihak manajemen yang dihadiri perwakilan karyawanan dan tokoh masyarakat," ungkap Iman Prayitno, Jumat (27/5/22).
Iman mengungkapkan hasil pertemuan dengan manajemen PT. Nina, perwakilan karyawan dan perwakilan masyarakat, terkait beredarnya issu pelarangan penggunaan hijab.
BACA JUGA: Sarbumusi Kecam PT Nina II yang Larang Buruh Kenakan Hijab Saat Bekerja