religi

Sempat Dilakukan Luna Maya Sebelum Menikah, Halalkah Program Egg Freezing dalam Islam? Buya Yahya Beri Jawaban

Rabu, 7 Mei 2025 | 21:16 WIB
Buya Yahya, yang memberi penjelasan mengenai hukum bagi wanita lakukan Program Egg Freezing dalam Pandangan Islam ( (Instagram @buyayahya_albahjah))

RBG.ID - Keputusan Luna Maya untuk melakukan egg freezing di usia muda kembali menggegerkan publik usai pernikahannya dengan Maxime Bouttier,

Luna Maya diketahui telah melakukan pembekuan sel telur atau egg freezing pada pertengahan 2021 lalu. Luna mengaku melakukannya di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dalam unggahan di akun YouTube pribadinya, Luna menceritakan dirinya mengetahui metode ini sejak 2016 lalu dan terpikir untuk melakukannya di akhir 2017. Namun hal tersebut terpaksa diurungkan Luna karena jadwalnya yang padat.

Tak sedikit warganet yang bertanya-tanya soal halalkah program Egg Freezing dalam sudut pandang Islam?

Baca Juga: Luna Maya Lakukan Program Egg Freezing Sebelum Menikah dengan Maxime Bouttier, Apa Itu?

Apa itu Egg Freezing

Egg freezing pada dasarnya merupakan proses pembekuan sel telur pada perempuan. Metode ini menjadi opsi banyak banyak perempuan yang menginginkan kehamilan di kemudian hari.

Seiring bertambahnya usia, cadangan sel turun akan menurun secara alami. Padahal, sel telur yang berkualitas baik dibutuhkan untuk proses pembuahan.

Oleh karena itu, pembekuan sel telur atau cryopreservation jadi opsi banyak perempuan yang menginginkan kehamilan di masa mendatang, utamanya saat memasuki lebih dari usia di atas.

Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menikah hari ini. ((Instagram/@raffinagita1717))

Baca Juga: Dilakukan Luna Maya Sebelum Menikah, Berapa Biaya Egg Freezing di Indonesia?

Egg Freezing dalam Pandangan Islam

Dilansir RBG.id dari channel YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu 7 Mei 2025, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan pembekuan sel telur merupakan salah satu bentuk perkembangan medis yang boleh dilakukan.

Namun dalam Islam ada rambu-rambu syariah yang harus tetap dipatuhi.

"Pembekuan sel telur berhubungan dengan pembahasan bayi tabung, dimana pembuahan yang terjadi tidak di rahim sebelum ditempelkan di dinding rahim," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Eriska Nakesya Umumkan Resmi Bercerai, Ini Deretan Sumber Kekayaan Mantan Istri Young Lex

Namun, Buya Yahya melanjutkan jika sel telur nantinya akan dilakukan pembuahan dengan sperma orang yang sudah meninggal hukumnya adalah haram. Begitu juga dengan kasus meminjam rahim orang lain.

"Ditempelkan ke dinding rahim siapa jika yang punya sudah meninggal? Atau sperma yang dibekukan tapi orangnya sudah meninggal juga tidak boleh. Atau bukan suami istri jelas itu paling tidak boleh." kata Buya Yahya.

Ia melanjutkan, hal tersebut sah dilakukan bila statusnya sudah suami istri dan masih hidup. Hanya saja, perlu diingat dalam prosesnya ada kemungkinan-kemungkinan yang membuka privasi istri.

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Luna Maya, Ini Daftar Film Maxime Bouttier yang Wajib Ditonton

"Tetapi jika keduanya suami istri bisa dilakukan, namun Anda (suami) harus banyak istighfar karena dalam prosesnya akan ada hal-hal privasi istri Anda yang terekspos," ucapnya.

Maka itu, Buya Yahya mengatakan bagi yang tidak bisa memiliki anak berserah kepada Allah SWT merupakan solusinya.

"Jika seseorang secara lahir tidak bisa membuahi atau dibuahi oleh seorang lelaki dalam bahasa lain mandul, serahkan semuanya kepada Allah. Ambil anak orang dan adopsi mereka, maka selesai Anda dapat pahala terus," tutup Buya Yahya.***

Tags

Terkini