RBG.ID - Bolehkah pasangan suami istri berciuman saat berpuasa? Apakah itu dapat membatalkan puasa atau tidak?
Banyak yang penasaran terkait hukum pasangan suami istri berciuman saat berpuasa. Kalau boleh, apakah ada syarat agar tidak membatalkan puasa?
Mengenai hal ini, mari sama-sama menyimak penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum dan syarat pasangan suami istri berciuman saat berpuasa.
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi Berakhir, Yuk Jangan Lewatkan 7 Amalan Terakhir Ramadhan 2025 Ini
Dikutip dari video yang berjudul, "Bolehkah Suami Istri Berciuman Saat Puasa?" milik kanal Youtube Saya Islam, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berhubungan saat berpuasa bagi pasangan suami istri.
Buya Yahya mengungkapkan berciuman bagi pasangan suami istri di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Namun, Buya Yahya menegaskan adanya syarat agar pasangan suami istri berciuman saat berpuasa agar tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Bagiamana Hukum Menjilat Bibir yang Kering Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama
"Dengan catatan tidak membangkitkan syahwat sampai keluar mani," jelas Buya Yahya.
"Kalau mencium dan memeluk sampai keluar mani, batal," lanjutnya.
Buya Yahya menerangkan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja.
Baca Juga: Apakah Keluar Air Madzi Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Azhar Idrus
Dengan kata lain, yang menjadikan berciuman pasangan suami istri jadi membatalkan puasa adalah saat hal tersebut membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air mani.***