Sebab, perisai terakhir penegakan konstitusi justeru cenderung melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri.
"Maka, sudah waktunya rakyat mereview atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli," tegasnya.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menegaskan, MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya menjabat dua periode berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang menyalonkan diri lagi, walaupun sebagai wakil presiden.
"Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," tandasnya. (far/lum)