Jimly mencontohkan, seandainya Jokowi menjadi wakil presiden 2024, kemudian presidennya berhalangan, Jokowi yang notabene wapres tidak bisa diangkat sebagai presiden.
"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 7," imbuhnya.
Atas dasar itu, Jimly menegaskan, larangan presiden dua periode maju cawapres bukan sebatas etika. Melainkan juga dilarang secara hukum.
Dia mengkritik pernyataan juru bicara MK yang mengeluarkan statment kontroversi. Jimly meminta semua pihak untuk tidak menjadikannya sebagai rujukan. "Statmen humas MK bukan putusan resmi MK. Staf pengadilan dilarang bicara sbstansi," terangnya.
Seperti diketahui, sebelumnya jubir MK Fajar Laksono sempat berbicara soal aturan presiden dua periode maju sebagai wapres. Dia berpendapat itu bisa saja karena tidak ada aturan tegas yang melarang. Hanya tidak patut dari sisi etika.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis MK memberikan klarifikasi atas pernyataan Fajar. Dalam penjelasannya, MK menyebut pendapat itu bersifat pribadi.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi," bunyi keterangan yang dikeluarkan Humas.
Pernyataan itu, juga tidak disampaikan dalam konferensi pers, forum resmi, atau doorstop khusus isu tersebut. Melainkan melalui pembicaraan whatsapp.