Sebagai akademisi, Fajar Laksono membuka diskusi untuk membahas berbagai persoalan atau isu.
"Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan," pungkasnya.
Terpisah, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin mengatakan, pernyataan juru bicara MK bahwa Joko Widodo boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 adalah mencerminkan sikap MK yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar Konstitusi.
Menurut dia, pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi. Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu, bahkan perintah pimpinan MK.
Jika MK membantah, maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan bagi sang jubir yang telah melakukan pelanggaran. "Tidak hanya off side, tapi free kick," tegas tokoh asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu
Din mengatakan, pernyataan Jubir MK itu tendensius. Hal itu membuktikan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu pemilu dan pilpres, seperti keputusan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.
Jika benar, maka hal itu merupakan malapetaka bagi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum atau konstitusi.