Deni Gunawan menegaskan, pihaknya belum melihat efektivitas dan dampak program Samisade bagi masyarakat. Kali ini, ia juga mempertanyakan terkait eksistensi Tim Percepatan Pembangunan Strategis bentukan Bupati.
“Bagaimana nasibnya? Apa yang harus mereka lakukan setelah Bupati tertangkap? Satusnya mereka seperti apa?,” ungkap Deni.
Di waktu yang sama, Kepala LP3i (Lembaga Penelitian Pengabdian dan Publikasi Ilmiah) ITB Vinus Bogor, Ramdan Nugraha menyampaikan, tata kelola Pemkab Bogor mengikuti Undang-Undang sudah seharusnya dimandatkan kepada Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas.
Namun, Ramdan melihat ada beberapa hal yang menjadi catatan pasca OTT Bupati ini. Salah satunya, Karsa Membangun yang dalam hal ini melibatkan tim percepatan pembangunan strategis Kabupaten Bogor yang dibentuk oleh Bupati.
Menurutnya, tim ini memiliki fungsi percepatan yang berfokus pada pembangunan infrastruktur.
Tapi, di sisi lain sudah ada tupoksi yang jelas di Bappedalitbang Kabupaten Bogor sebagai lembaga resmi yang membuat konsep sampai pada pelaksanaan.
“Tim percepatan ini memiliki tupoksi yang terasa tumpang tindih dengan Bappedalitbang. Karena dia mengurusi hal yang sebetulnya sudah dikonsep,” paparnya.
Ramdan, juga menyampaikan garis hirarkis birokrasinya tidak begitu jelas. Karena langsung direct ke Bupati. Sehingga, ada potensi penyalahgunaan wewenang.