RBG.ID - Tahapan Pemilu 2024 terus bergerak. Satu di antara tahapan itu antara lain verifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sudah banyak yang mendaftarkan diri.
Namun, dari pendaftar tersebut, ada ratusan bakal calon (balon) anggota DPD yang diduga melakukan pencatutan dukungan.
Baca Juga: Diperkuat Jonathan Cantillana dan Dukungan Suporter, PSS Sleman Yakin Menang Lawan Arema FC
Fakta tersebut terungkap dari data hasil pengaduan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bakal calon anggota DPD diwajibkan memenuhi syarat dukungan guna bisa ikut kontestasi Pileg 2024.
Jumlahnya beragam bergantung jumlah penduduk di provinsi masing-masing.
Baca Juga: B.I Eks iKON Segera Konser di Jakarta
Nah, dukungan itu dibuktikan dengan pernyataan dan salinan E-KTP.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, kasus pencatutan dukuangan itu banyak dilaporkan masyarakat.
Laporan itu disampaikan ke posko pelaporan Bawaslu yang dibentuk awal Januari 2023. Warga yang namanya tercantum sebagai pendukung bakal calon DPD tertentu merasa keberatan.
Baca Juga: Viral, Kisah Penumpang KRL Melahirkan di Stasiun Tanah Abang
"Terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama atau NIK masyarakat," ujarnya.
Jumlah nama yang dicatut masing-masing bakal calon DPD, lanjut dia, cukup beragam. Sebab, ada sejumlah nama yang dilaporkan lebih dari sekali.