Selanjutnya, KPU juga meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang. Misanya, tanggapan terkait dengan pendidikan para calon anggota dewan.
Baca Juga: Rektor IPB Bentuk Tim untuk Penanganan Terbakarnya Laboratorium dan Mahasiswa Pascasarjana
Begitu juga keterangan dari pengadilan. Jika ada masyarakat yang memberikan masukan soal surat keterangan, KPU bakal melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan negeri.
Jadi, dalam mengambil langkah, KPU akan mengacu pada standar yang ditentukan. Yaitu, melakukan klarifikasi kepada parpol dan lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen yang menjadi persyaratan calon anggota DPR RI.
Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, di antara 10.185 calon, hanya 9.925 orang yang memenuhi syarat (MS) dan masuk DCS.
Menurut dia, awalnya total ada 10.323 calon yang diajukan parpol saat pendaftaran 1–14 Mei lalu.
Namun, ketika masuk tahap perbaikan, jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berkurang 127 orang. Jadi, total ada 10.196 bacaleg.
Kemudian, kata Idham, ketika masuk tahap pencermatan rancangan DCS pada 6–11 Agustus, jumlah bacaleg mengalami pengurangan sebanyak 11 orang sehingga menyusut menjadi 10.185 orang.
Ketika dilakukan penetapan DCS, di antara 10.185 calon, hanya 9.925 orang yang dinyatakan MS. Sementara, 260 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Calon-calon yang TMS itu berasal dari enam partai. Yakni, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat.
”Nama-nama bacaleg yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 19–23 Agustus,” jelasnya.
Hasyim menjelaskan, setelah pengumuman DCS selesai, tahap berikutnya adalah pencermatan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT).
Jadi, sebelum menuju ke DCT, KPU mencermati rancangan DCT, yang dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober.
Baca Juga: Yuk Intip Harta Kekayaan Wakil Bupati Semarang H. Basari yang Telah Disetorkan Ke KPK