politik

AHY Tegaskan Tidak Akan Melupakan Tindakan Moeldoko yang Berupaya Merebut Partai Demokrat

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:37 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kiri) dan istrinya, Annisa Pohan, saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). (Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com )

RBG.ID-JAKARTA, Upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali gagal total.

Pasalnya, upaya hukum yang dilakukan Moeldoko kembali ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Partai Demokrat masih dipegang Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY mengaku bersyukur dan bisa memaafkan manuver Moeldoko yang berupaya merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy. Hal ini setelah upaya Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat kandas, dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Pengamat Sebut Airlangga Layak Jadi Cawapres, Berpengalaman di Pemerintahan dan Politik

Kendati memaafkan manuver politik Moeldoko, seluruh kadernya tidak akan pernah melupakan praktik usang tersebut. "Saya memilih untuk memaafkan, tapi tidak melupakan, dan bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (11/8/2023).

AHY mengutarakan, Partai Demokrat sebenarnya tidak mau beradu masalah dengan Moeldoko. Namun, Moeldoko sendiri yang datang melakukan konfrontasi.

Putra sulung Presiden Ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menuturkan manuver Moeldoko hanya sekedar riak-riak kecil dalam politik. AHY pun memastikan, partainya tidak terganggu atas upaya pengambilalihan Demokrat oleh Moeldoko.

Baca Juga: PPDB Layak Dievaluasi, P2G: Pangkal Masalah Adalah Ketidakmerataan Sebaran Sekolah Negeri di Seluruh Wilayah

"Perjuangan ini tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko bukan, bukan tujuan kami sebetulnya, tapi itu datang dengan sendirinya, datang tidak diundang," tegas AHY.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah. "Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).

Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.(jpc)

Tags

Terkini