RBG.ID-JAKARTA, Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali gagal. Moeldoko mengajukan PK terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Sayangnya, PK yang diajukan Moeldoko kembali ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menegaskan, kepengurusan Partai Demokrat kembali dipegang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dengan putusan MA ini, maka AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah. "Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Tetap Dukung Ganjar Pranowo, PPP Terus Dorong Sandiaga Uno Sebagai Cawapresnya
Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnta mengatakan, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy.
Baca Juga: PAN Siapkan Bima Arya untuk Pilgub DKI Jakarta, Desy Ratnasari untuk Pilgub Jawa Barat
Hal ini diutarakan, karena Moeldoko mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.
"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," ungkap AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023) lalu.
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, alasan Moeldoko mengajukan PK, karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY menegaskan bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.
"Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," papar AHY.
AHY menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya adalah sah dan benar. "Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," pungkas AHY.(jpc)
Artikel Terkait
AHY Minta Pemerintah Terima Kritik, Buntut Demokrat Disebut Kampungan oleh Luhut Binsar Pandjaitan
Anies Temui Susi Pudjiastuti, Demokrat Sebut Tidak Ada Pembicaraan Soal Cawapres
Survei Utting Research: Ganjar 34 persen, Prabowo 33 persen, Anies 27 persen, Demokrat Bilang Begini
Hasil Survei Terbaru, Partai Gerindra Unggul di Sumatera Barat Diikuti PKS dan Demokrat
Yenny Wahid Mau Jadi Bacawapres Anies, PKS Bahagia, Nasdem Anggap Angin Segar, Demokrat Malah Bilang Begini