RBG.ID-JAKARTA, Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali gagal.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko, terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengaku putusan itu menjadi kabar gembira dan kado terindah bertepatan dengan hari ulang tahunnya di usia ke-45 tahun.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka
"Tentu kami semua sangat senang, kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu. Secara pribadi saya juga sangat bersyukur, karena berita baik ini bertepatan pada hari ulang tahun saya. Sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
"Berita ini bukan saja sangat penting bagi kami, tapi juga rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," sambungnya.
AHY mengaku, upaya hukum PK yang dilakukan Moeldoko sangat berdampak secara psikologis kepada internal dan kader-kader Partai Demokrat. Sebab, khawatir Partai Demokrat akan dibegal oleh Moeldoko dan antek-anteknya.
"Secara internal, PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis kader-kader Partai Demokrat. Kita juga tahu, sekitar 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi oleh aktor-aktor pembegal partai, ada yang khawatir apakah keadilan masih ada, tentu wajar para kader jika partai yang dibangun dan diawaki selama ini dengan susah payah diacak-acak oleh para pembegal partai," cetus AHY.
Baca Juga: Fenomena Hujan Meteor akan Terjadi pada 13 Agustus 2023, Berikut Cara Melihatnya Tanpa Memerlukan Alat Khusus
Secara eksternal, upaya hukum PK yang diajukan Moeldoko itu juga menciptakan keraguan kepada masyarakat kita, yang berharap agar Partai Demokrat bisa layak dalam koalisi yang tengah dibangun saat ini.
Namun, keraguan itu bisa terlewati. "Hari ini keraguan itu sirna, puji Tuhan kepada Allah SWT," tegas AHY.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah. "Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).
Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.(jpc)
Artikel Terkait
Moeldoko Ungkap Alasan Standarisasi Baterai Motor Listrik Diserahkan Ke Produsen
Tanggapi Keresahan SBY Soal PK Moeldoko, Begini Jawaban Jubir MA
Ingin Gagalkan Pencapresan Anies, Donny Indrayana Tuding Jokowi Sengaja Bajak Demokrat Lewat Moeldoko
Polemik Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen, Kubu AHY Optimistis Gugatan Moeldoko Bernasib Sama
Demokrat Sah Milik AHY, Upaya Perebutan Partai Demokrat oleh Moeldoko Kembali Gagal