Hingga kini, Herman belum memenuhi panggilan pihak kepolisian, dengan alasan sakit yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter.
Meski tidak memenuhi panggilan polisi, Herman tetap menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, lima saksi dan korban sudah diperiksa pihak kepolisian.
Herman terpilih sebagai anggota DPRD Singkawang Selatan dalam Pemilu 2024, namun kini sudah kehilangan jabatannya akibat kasus dugaan asusila anak dibawah umur tersebut.***