"Kepastian bahwa tidak ada lagi kejutan-kejutan yang semakin mencederai demokrasi Indonesia," lanjutnya.
"Tiada yang tahu pasti, berapa harga yang harus dibayar demi memperoleh kepastikan itu. Namun kemarin, kami menyaksikan mereka menebus harga itu tanpa ragu."
Akhirnya, kepastian itu mereka dapatkan setelah Sufmi Dasco Ahmad melalui media sosialnya di Twitter mengabarkan kabar yang menggembirakan.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan," ujarnya.
Oleh karena itu, saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang yang akan berlaku adalah keputusan MK.
Pembatalan tersebut bukan karena adanya demonstrasi, tetapi karena DRP gagal membatal menggelar rapat paripurna di hari tersebut.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Raffi Ahmad Unggah Pernyataan Sikap Soal UU Pilkada di Media Sosial
Batalnya revisi RUU Pilkada itu membuat Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Sebab, Kaesang Pangarep masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang.
Mengingat keputusan MK yang menolak gugatan untuk mengubah Undang-undang Pilkada tentang usia minimum.***