politik

Putusan Majelis Kehormatan MK Dinilai Tak Cukup, Pakar Sarankan Ini untuk Membenahi Krisis Demokrasi

Rabu, 8 November 2023 | 18:37 WIB
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin

Ia menegaskan, Anwar Usman dapat dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dapat dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Kemudian, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.

Baca Juga: Bupati Iwan Setiawan dan DPRD Kabupaten Bogor Menyetujui Raperda Pesantren jadi Perda

“Apabila Anwar Usman mundur maka upaya pidana dapat diberhenti. Tapi, jika masih jadi hakim pihak-pihak yang masih tak puas bisa mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Namun, ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ jelas dia.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menulai, dalam situasi saat ini mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman.

"Jika Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," tutur dia.

Baca Juga: Polri Terjunkan 13.246 Personel Untuk Amankan Gelaran Piala Dunia U17 di Indoensia

Tidak hanya itu, mundurnya Anwar Usman pun bisa memperbaiki citra MK serta mengembalikan kepercayaan publik.

Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan serta Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur. (*)

Halaman:

Tags

Terkini