politik

YLBHI Nilai Presiden Joko Widodo Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Jumat, 3 November 2023 | 18:24 WIB
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur

RBG.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak pasca keluarnya putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Krisis konstitusi tersebut, dianggap bukan semata terjadi atas kesalahan MK, namun juga Presiden Joko Widodo.

“Ini pembelajaran penting bagi Presiden Joko Widodo yang telah nyata-nyata, sebagai kepala negara melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang sudah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” tutur Ketua YLBHI Muhammad Isnur menanggapi terkait putusan MK di Jakarta, Jumat (3/11).

Baca Juga: H-1 Meet and Greet Allo Bank, Baekhyun EXO Terlihat Sudah Terbang ke Jakarta: 'Sampai Jumpa'

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan, adanya kekecewaan masyarakat terhadap putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023) dan harus dipulihkan kembali. “Putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,” tutur dia.

“Ini sudah sangat rusak dan telah sangat terpuruk. Kita telah kehilangan kepercayaan terhadap MK. namun, pertanyaannya lalu begini, apa gerakan maupun solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya Majelis Kehormatan MK memberikan keputusan yang baik,” sambung dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketika Majelis Kehormatan MK tak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, Majelis Kehormatan MK diharapkan berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

Baca Juga: Mayoritas Caleg DPRD DKI Jakarta Hanya Tamatan SMA, Lulusan S3 Cuma 7 Orang

“Majelis Kehormatan MK tak menyiratkan ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian Majelis Kehormatan MK berani memecat Anwar Usman? Apakah Majelis Kehormatan MK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” tutur dia.

Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan menegaskan, publik menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.

“Kami berharap pada Majelis Kehormatan MK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” jelas Jimmy.

Baca Juga: Mau Santai Sambil Berendam? Datang Saja ke Subang, 24 Jam Air Hangat Belerangnya dari Gunung Tangkuban Parahu

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat telah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur serta cacat substansi.

“Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,“ ungkap Jimmy.

Halaman:

Tags

Terkini