politik

Mahkamah Kehormatan Didesak Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Muruah MK

Jumat, 3 November 2023 | 10:55 WIB
Mahkamah Konstitusi

RBG.ID - Majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai seharusnya tak hanya berpegang pada aspek normatif. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy.

Mahkamah Kehormatan MK dituntut supaya dapat mempertimbangkan putusan aspek keadilan serta kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mahkamah Kehormatan MK untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik, sehingga harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan serta keadilan," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Dibintangi Pyo Yejin dan Kim Young Dae, Simak Beberapa Fakta Menarik Drama Moon In The Day dan Sinopsisnya

Ia menjelaskan, saat dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final serta mengikat. Kebijakan tersebut sekaligus meniadakan upaya hukum lain serta tak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

"Jika berpikirnya normatif selesai, kita tak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Hukum itu wajib memberikan jalan keluar," papar pakar hukum tata negara tersebut.

Menurut dia, Mahkamah Kehormatan MK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi serta tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan maupun konflik.

Baca Juga: Hati-hati! Cacar Monyet Disebut Bisa Menular Lewat Percikan Ludah Mirip Covid-19

Berdasar hal tersebut, sambung dia, kacamata yang digunakan segarusnya tak sekadar normatif.

"Sebab jika bicara kepastian hukum ya selesai. Kita tak perlu mendiskusikan putusan tersebut mau diapakan? namun, apabila bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," tutur dia.

Dirinya menginginkan, Mahkamah Kehormatan MK pun memakai nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Juga: IPO Menilai Putusan MK Mengenai Usia Capres serta Cawapres Merrusak Tatanan Bernegara

"Semoga majelis hakim Mahkamah Kehormatan MK menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena yang terjadi, membaca putusan, membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan hingga kemanfaatan bukan sekadar memakai kacamata normatif," papar dia.

Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda menambahkan, publik wajib menaruh kepercayaan serta harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani.

Halaman:

Tags

Terkini