RBG.ID - Hari ini, Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sejumlah gugatan Undang-undang Pemilu khususnya soal batas usia maksimal dan minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Founder Yayasan Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi menilai, gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden ke MK, baik yang menggugat batas minimal maupun batas maksimal tidak lagi berorientasi hukum. Tapi, keduanya lebih kepada orientasi politik..
Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu sudah dibuktikan dengan keputusan MK menerima gugatan syarat minimal calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Asyik di Bekasi, Harga Menu Cukup Terjangkau Buat Kamu
"Karena dari awal sudah diduga gugatan tersebut salah satu skenario untuk meloloskan anak sulung presiden," tutur Yusfitriadi, Senin (23/10/2023).
Ia menambahkan, skenario tersebut berjalan mulus dan berhasil memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka yang sudah disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto untuk maju pada Pemilu 2024.
"Sehingga hampir bisa dipastikan gugatan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden akan ditolak oleh MK, Dengan apapun klausul pasalnya," tutur dia.
Baca Juga: Cetak Rekor! Film Terbaru Leonardo DiCaprio Killers of the Flower Moon Raup 9,4 Juta Dolar AS
Sehingga, kata Yusfitridi MK, tidak akan merekomendasikan penambahan pasal syarat maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Yang saat ini tertulis dalam undang-undang tersebut hanya batas minimal usia, tidak ada batas maksimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," papar dia.
Pada akhirnya, sambung Yusfitriadi, dengan dua putusan MK ini akan memberikan kebingungan di tengah-tengah masyarakat karena bukan untuk penegakan keadilan hukum, namun lebih pada kepentingan politik.
Baca Juga: Miris! Sebanyak 1.661 Anak-Anak di Gaza Palestina Gugur Akibat Serangan Israel
"Kondisi ini akan memberikan preseden amat buruk bagi perjalanan proses penanganan hukum di MK di kemudian hari," pungkas Yusfitriadi. (*)