RBG.ID - Hari ini, Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan 5 putusan terkait gugatan Undang-Undang tentang Pemilu 2024.
Gugatan di MK tersebut di antaranya soal batas usia yakni maksimal calon presiden 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Seperti diketahui, hingga kini sudah ada 2 pasang calon presiden dan wakil presiden yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Terbaru, Minggu (22/10/2023) malam bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto sudah mengumumkan bahwa bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 adalah anak Presiden Joko Widodo yang kini menjabat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Di antara semua calon presiden, Prabowo Subianto yang kini berusia di atas 70 tahun yakni lahir 17 Oktober 1951 atau berumur 72 tahun.
Berikut adalah 5 gugatan yang akan diputuskan MK, hari ini:
1. Perkara : 102/PUU-XXI/2023
Penguji : Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro
Petitum : Meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Baca Juga: Perempuan 41 Tahun Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bantaran Sungai Cileungsi, Diduga Korban Kejahatan
2. Perkara : 107/PUU-XXI/2023
Penguji : Rudy Hartono