RBG.ID-JAKARTA, Bagi masyarakat yang ingin tahu daftar dan nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Tak hanya anggota DPR, KPU juga mengumukan daftar caleg DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Total caleg yang akan bersaingi pada pemiliha umum (Pemilu 2024) mendatang sebanyak 9.919 calon yang datang dari 24 partai.
Adapun partai yang paling banyak menyumbang caleg adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 580 calon, yang meliputi 376 caleg laki-laki dan 204 caleg perempuan.
Baca Juga: Dampak Kekeringan, Perumda Tirta Pakuan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Aman
Sementara partai dengan caleg paling sedikit adalah Partai Ummat dengan 512 calon, di antaranya 307 caleg laki-laki dan 205 caleg perempuan.
Dalam daftar yang diumumkan KPU, selain PKB, ada 11 partai lain yang memenuhi 100 persen dari jumlah kursi dapil sebanyak 580 caleg. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian ada Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Kementerian PANRB Terima Naskah Soal ASN 2023
Berikut ini cara mengetahui caleg yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI:
- Buka laman infopemilu.kpu.go.id
- Kemudian klik kolom Tahapan Pemilu
- Klik kolom ‘Pencalonan DPR RI’.
- Di dalamnya, ada tiga kolom yaitu jadwal dan tahapan, tahapan pengajuan, dan daftar calon sementara DPR. Klik kolom terakhir.
- Daftar calon sementara DPR RI akan muncul. Jika ingin mengetahui daerah pemilihan (dapil) caleg, Anda bisa klik kolom pencarian yang terdapat tulisan ‘pilih dapil’.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
Caleg PPP Diminta Bentuk Tim Relawan yang akan Bekerja Sama dengan Struktur Partai
Kegep Diduga Main Game Terlarang, PDI-P Sebut Cinta Mega Terancam Tak Dicalonkan Lagi Jadi Caleg
KPU Sebut 67 Bacaleg di Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat Menjadi Caleg