’’Yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung,’’ ucap Neni Nur Hayati, anggota koalisi yang juga direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP).
Ironisnya, kekosongan jabatan itu terjadi saat akan berlangsung proses pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus.
Baca Juga: Perkembangan Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia Gresik
Di sisi lain, belum ada tanggapan dari Bawaslu RI terkait hal itu. Saat dikonfirmasi, sejumlah pimpinan Bawaslu tidak merespons.
Molornya penetapan Bawaslu daerah berujung gugatan etik ke DKPP. Penggugatnya adalah advokat Suryono Pane.
Pria asal Beji, Pasuruan, tersebut menyatakan, kekosongan komisioner Bawaslu kabupaten/kota berimplikasi serius terhadap tahapan pemilu.
Baca Juga: Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan
Contohnya, tidak adanya pengawasan Bawaslu kabupaten/kota dalam tahapan DCS. ’’Pemenuhan ketentuan undang-undang ini nggak terpenuhi,’’ tuturnya.
Hal itu dikhawatirkan menjadi celah gugatan. Bahwa penyusunan bacaleg dalam DCS tidak sah karena tidak diawasi oleh lembaga pengawas pemilu.
’’Padahal, setiap tahapan harus diawasi untuk menghasilkan produk pemilu yang berkualitas,’’ tegas Pane. (far/mar/c18/bay)
Artikel Terkait
Yuk Lihat 56 Calon Anggota Bawaslu yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara di Wilayah 1 Jawa Barat
Bawaslu Tegaskan Parpol Wajib Lapor Jika Gelar Sosialisasi
Sangat Ironis, 14,6 Persen Perempuan yang Lolos Test Kesehatan dan Wawancara Calon Bawaslu se-Jawa Barat
Bawaslu Usut Kasus Bupati Banyumas yang Bertanya ke Mahasiswa Soal Pilihan Capres dan Menjawab Anies Baswedan
514 Bawaslu Kabupaten dan Kota Alami Kekosongan Jabatan, Berpotensi Gugatan Hasil Pemilu 2024
Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota Alami Kekosongan Jabatan Merupakan Preseden Terburuk Sepanjang Sejarah
Masyarakat Sipil Tawarkan Sistem Aplikasi yang Bisa Digunakan Petugas TPS, Tapi Bawaslu Bilang Begini