Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai positif PKPU baru itu. Artinya, KPU tidak mengatur kewenangan lembaga lain.
Baca Juga: Drummer Metallica Kritik Penonton Pelempar Barang, Pernah Ganti Rugi Hingga Rp 4,55 Miliar
Dia menegaskan, semua bentuk pelanggaran kepemiliuan akan ditindak jajarannya.
’’Meskipun dalam PKPU tidak ada ketentuan sanksi, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal,’’ ujarnya. (far/c6/hud)
Artikel Terkait
Wow! 3 Bulan Terakhir Rp 4,3 Miliar Dipakai untuk Kampanye di Medsos, Bawaslu Usut Parpol Beriklan di Medsos
Ketua Bawaslu Gulirkan Opsi Penundaan Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
Bawaslu Dinilai Tidak Punya Kapasitas Mengusulkan Penundaan Pilkada 2024, Hanya Bikin Geram Masyarakat
DPR dan KPU Tak Sepakat Pilkada Ditunda, Ketua Bawaslu Ngaku Hanya Sebatas Diskusi
Bawaslu Temukan Puluhan Bacaleg di Kabupaten Bogor Masih Menjabat di Instansi Pemerintahan, Berikut Daftarnya
50 Peserta Ini Lolos Tes Kesehatan Dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Wilayah V Jawa Barat
Yuk Lihat 56 Calon Anggota Bawaslu yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara di Wilayah 1 Jawa Barat