Sebelumnya Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku masih belum mendapatkan data tersebut.
Meski begitu, Betty menjamin, mereka yang belum memiliki e-KTP masih tetap dapat menyalurkan hak suaranya asalkan memenuhi syarat.
Di antaranya berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Naik LRT Jabodebek Hanya Butuh Waktu 48 Menit dari Dukuh Atas ke Bekasi
Betty menilai pemilih bisa menggunakan atau mengganti e-KTP dengan KK.
Yang jelas, kalau faktanya memang sudah berusia 17 tahun dan bisa membuktikan legalitasnya dari dukcapil, yang bersangkutan berhak mencoblos. (far/c9/hud)
Artikel Terkait
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Komit Pemilu yang Aman, Nyaman, dan Kondusif
MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
KPU Butuh Revisi UU Pemilu, Untuk Menata Masa Jabatan agar Tidak Berantakan
Asal muasal Pemilu & Polling/Survey: Rakyat Perlu Tahu
Jumlah Pemilih Milenial pada Pemilu 2024 Capai 33,60 Persen
Soal Cawe-cawe, Jokowi Tegaskan Pemerintah Memberikan Dukungan Penyelenggaraan Pemilu