Senin, 22 Desember 2025

Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu untuk Pemilih Pemula, Kemendagri Genjot Perekaman E-KTP

- Jumat, 7 Juli 2023 | 06:01 WIB
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty

Baca Juga: Jadi Artis Terkaya, Segini Pajak yang Harus Dibayar Rey Utami yang Miliki Kekayaan Capai Rp4,7 Triliun

Sebelumnya Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku masih belum mendapatkan data tersebut.

Meski begitu, Betty menjamin, mereka yang belum memiliki e-KTP masih tetap dapat menyalurkan hak suaranya asalkan memenuhi syarat.

Di antaranya berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Naik LRT Jabodebek Hanya Butuh Waktu 48 Menit dari Dukuh Atas ke Bekasi

Betty menilai pemilih bisa menggunakan atau mengganti e-KTP dengan KK.

Yang jelas, kalau faktanya memang sudah berusia 17 tahun dan bisa membuktikan legalitasnya dari dukcapil, yang bersangkutan berhak mencoblos. (far/c9/hud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X