Senin, 22 Desember 2025

DPR Kebut Tuntaskan Revisi Undang-Undang Desa, IPR Sebut Sangat Kuat Nuansa Politiknya

- Kamis, 29 Juni 2023 | 15:04 WIB
Achmad Baidowi
Achmad Baidowi

RBG.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengebut pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.

Bahkan, dewan ingin segera menuntaskannya dalam waktu singkat.

Perubahan peraturan soal desa itu dinilai sangat kuat bernuansa politik menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Pertamina Alihkan Saham 10 Persen Blok Rokan Ke Pemprov Riau

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, revisi UU Desa kali ini sangat kuat nuansa politiknya.

Bukan hanya dilakukan jelang pemilu, secara isu pun cukup mengakomodir kepentingan Kades.

"Dari sisi politik kelihatannya sudah deal antara parpol, pemerintah dan kades," ujarnya. 

Baca Juga: Arsenal Mendadak Paling Royal Premier League

Soal perubahan skema masa jabatan misalnya, itu sangat menguntungkan kades.

Meski secara akumulatif sama-sama 18 tahun, namun berubahnya skema dari enam tahun maksimal tiga kali, menjadi sembilan tahun maksimal dua kali memberi implikasi berbeda.

"Kalau 6 tahun ritme terlalu cepat, mengeluarkan biaya cost politik yang tinggi," imbuhnya. 

Baca Juga: Arsenal Dapatkan Declan Rice dan Kai Havertz, Total Pembelian Capai Rp 3,1 Triliun

Selain itu ada juga pembahasan norma lainnya yang menguntungkan. Seperti kenaikan alokasi dana desa, perlindungan hukum dari kriminalisasi, hingga pengaturan uang purna tugas.

Dengan keuntungan tersebut, lanjut dia, bukan tidak mungkin ada kesepakatan politik antara DPR dan kades untuk pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X