RBG.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengebut pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.
Bahkan, dewan ingin segera menuntaskannya dalam waktu singkat.
Perubahan peraturan soal desa itu dinilai sangat kuat bernuansa politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Pertamina Alihkan Saham 10 Persen Blok Rokan Ke Pemprov Riau
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, revisi UU Desa kali ini sangat kuat nuansa politiknya.
Bukan hanya dilakukan jelang pemilu, secara isu pun cukup mengakomodir kepentingan Kades.
"Dari sisi politik kelihatannya sudah deal antara parpol, pemerintah dan kades," ujarnya.
Baca Juga: Arsenal Mendadak Paling Royal Premier League
Soal perubahan skema masa jabatan misalnya, itu sangat menguntungkan kades.
Meski secara akumulatif sama-sama 18 tahun, namun berubahnya skema dari enam tahun maksimal tiga kali, menjadi sembilan tahun maksimal dua kali memberi implikasi berbeda.
"Kalau 6 tahun ritme terlalu cepat, mengeluarkan biaya cost politik yang tinggi," imbuhnya.
Baca Juga: Arsenal Dapatkan Declan Rice dan Kai Havertz, Total Pembelian Capai Rp 3,1 Triliun
Selain itu ada juga pembahasan norma lainnya yang menguntungkan. Seperti kenaikan alokasi dana desa, perlindungan hukum dari kriminalisasi, hingga pengaturan uang purna tugas.
Dengan keuntungan tersebut, lanjut dia, bukan tidak mungkin ada kesepakatan politik antara DPR dan kades untuk pemilu 2024.
Artikel Terkait
Heboh! Perangkat Desa di Bogor Joget Bareng Biduan Hingga Sawer Uang
Oknum Perangkat Desa di Bandung Dilaporkan Atas Dugaan Pungli dan Minta Berhubungan Badan
Bulog Ngaku Lalai dan Siap Ganti Kekurangan Beras Bantuan Pemerintah yang Dibagikan ke Warga Desa Cinangka
Sejumlah Fraksi di DPR Sepakat Perpanjang Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Anggaran Desa Naik Hingga Rp 2 Miliar
Komunitas Guru Ngaji Dukung Muhaimin Iskandar Soal Dana Desa Rp 5 Miliar
Keren, Desa di Kecamatan Pamijahan Ini Masuk Nominasi 75 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia
Kabar Gembira, 416 Desa di Kabupaten Bogor Segera Terima Dana Bagi Hasil Pajak