Senin, 22 Desember 2025

Akhirnya Ketahuan, Ada Bacaleg di Bawah Umur hingga Dugaan Ijazah Palsu

- Kamis, 15 Juni 2023 | 07:52 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Sebagian di antaranya berpotensi berujung pencoretan.

Baca Juga: Presiden Undang Putri Ariani ke Istana, Jokowi Janji Beri Tabungan Untuk Bekal ke Amerika Serikat

Salah satunya, ada dua bacaleg yang usianya belum genap 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November nanti.

”Sehingga harus didiskualifikasi karena terdaftar di bawah umur,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko.

Ada pula bacaleg yang identitas dalam KTP dan ijazahnya tak sesuai.

Baca Juga: Sebelum Mulai Aktivitas, Llihat Jadwal Shalat di Bandung hari ini 15 Juni 2023

Selain itu, juga ditemukan tiga bacaleg didaftarkan lebih dari satu parpol.

Malah ada seorang kandidat masuk di daftar bacaleg tiga parpol.

”Yang paling banyak adalah bacaleg yang belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri,’’ ujarnya.

Baca Juga: Jamaah Haji Lansia Diminta Tetap di Tenda, Lempar Jumrah Titip Jemaah Lain

Tidak hanya bacaleh tingkat kabupaten/kota. Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Jatim juga mendapati bacaleg yang BMS.

Berdasarkan data pada pekan lalu, sedikitnya ada 20 bacaleg yang tercatat ganda.

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, kegandaan itu ada dua jenis.

Baca Juga: Menjadi Mahasiswa yang Berprestasi, Begini Tips dan Trik Sukses Ikut Ajang Duta Genre

Yakni, ganda eksternal maupun internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X