Sebagian di antaranya berpotensi berujung pencoretan.
Baca Juga: Presiden Undang Putri Ariani ke Istana, Jokowi Janji Beri Tabungan Untuk Bekal ke Amerika Serikat
Salah satunya, ada dua bacaleg yang usianya belum genap 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November nanti.
”Sehingga harus didiskualifikasi karena terdaftar di bawah umur,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko.
Ada pula bacaleg yang identitas dalam KTP dan ijazahnya tak sesuai.
Baca Juga: Sebelum Mulai Aktivitas, Llihat Jadwal Shalat di Bandung hari ini 15 Juni 2023
Selain itu, juga ditemukan tiga bacaleg didaftarkan lebih dari satu parpol.
Malah ada seorang kandidat masuk di daftar bacaleg tiga parpol.
”Yang paling banyak adalah bacaleg yang belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri,’’ ujarnya.
Baca Juga: Jamaah Haji Lansia Diminta Tetap di Tenda, Lempar Jumrah Titip Jemaah Lain
Tidak hanya bacaleh tingkat kabupaten/kota. Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Jatim juga mendapati bacaleg yang BMS.
Berdasarkan data pada pekan lalu, sedikitnya ada 20 bacaleg yang tercatat ganda.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, kegandaan itu ada dua jenis.
Baca Juga: Menjadi Mahasiswa yang Berprestasi, Begini Tips dan Trik Sukses Ikut Ajang Duta Genre
Yakni, ganda eksternal maupun internal.
Artikel Terkait
Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg
Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg Banyak Bertebaran di Kabupaten Bogor
Partai Hanura Daftarkan 32 Persen Bakal Caleg Perempuan
Diusung sebagai Capres, Airlangga Tidak Masuk Daftar Caleg dari Golkar
KPU Siap Buka Daftar Caleg Sementara, Bawaslu Hanya Diberi Akses Welcome
PAN Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Lelang Nomor Urut Caleg, Begini Penjelasannya
Percepat Pembentukan Kabupaten Bogor Barat! Jangan Salah Pilih Caleg DPR