Sabtu, 25 Maret 2023

MUI Kabupaten Bogor Larang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Politik

- Kamis, 9 Maret 2023 | 07:32 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah warga usai solat berjamaah di Mesjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor mencatat baru 3000 mesjid mempunyai legalitas. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Sejumlah warga usai solat berjamaah di Mesjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor mencatat baru 3000 mesjid mempunyai legalitas. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)

RBG.ID-CIBINONG, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, meminta masyarakat tidak menjadikan sarana ibadah sebagai tempat kampanye ataupun kepentingan politik lainnya.

Meski pelaksanaan Pemilu akan berlangsung pada 2024, namun saat ini para peserta pemilu telah mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Kami mengimbau semua pihak, jangan menjadikan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis jelang Pemilu 2024," ucap Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji kepada Radar Bogor, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Baru 3.000 Masjid di Kabupaten Bogor Punya Legalitas

Menurutnya, sarana ibadah seperti masjid merupakan sarana untuk kepentingan agama, bukan kepentingan politik.

Maka dia meminta agar masyarakat memperlakukan sarana ibadah sebagaimana mestinya. Bukan untuk dijadikan tempat sosialisasi ataupun kampanye politik.

Selain sarana ibadah, MUI juga meminta aktivitas politik tidak dilakukan di tempat-tempat seperti pondok pesantren, dan sarana pengajian lainnya.

Baca Juga: Lapangan Sempur Bogor Dilarang Dijadikan Tempat Kampanye

"Kami ingin semua sarana ibadah sesuai dengan fungsinya, jangan pemilu ini dijadikan ajang mengumbar berita bohong, apalagi memecah belah masyarakat," tegas Mukri Aji.

Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah juga tidak membenarkan sarana ibadah dijadikan tempat kampanye. Dia juga menegaskan bahwa saat ini tahapan pemilu belum sampai pada tahap kampanye peserta pemilu.

Sementara alat peraga kampanye (APK) yang saat ini mulai bertebaran di lingkungan masyarakat terhitung sebagai sosialisasi.

"Ketika sudah masuk masa kampanye, tentunya hal-hal yang melanggar peraturan pemilu kami akan tindak," tukasnya.(cok)

Editor: Alpin RBG

Artikel Terkait

Terkini

X