RBG.ID-CIBINONG, Jelang tahun politik 2024, alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi fasilitas publik di Kabupaten Bogor.
Wajah para bakal calon peserta Pemilu tersebut mulai terpampang di sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Bogor.
Meski belum masanya, namun alat peraga kampanye tampaknya mulai dipasang untuk menarik suara masyarakat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat hadir dalam acara peresmian Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor beberapa hari lalu menegaskan, akan melakukan penindakan terhadap para peserta pemilu jika kedapatan memasang APK sebelum masa kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Kini Mulai Rawan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal
"Kami sedang berkordinasi dengan KPU untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut, tapi kalau pengenalan, misalnya ada Ketua DPC, Wakil DPC Partai, itu tidak ada masalah," ucapnya.
Menurutnya, selama alat peraga kampanye digunakan untuk mengenalkan peserta calon, itu belum masuk dalam pelanggaran Pemilu. Namun, hal itu bisa ditindak jika memang terbukti melanggar aturan pemerintah daerah.
"Kalau melanggar aturan, ya diturunkan, yang penting jangan mengajak (memilih). Jelas kalau pelanggaran yang melanggar PKPU, itu ada sanksi administratif," jelas Rahmat Bagja.
Baca Juga: Setahun Sisa Masa Jabatan, Bima Arya Siap Tuntaskan Janji Kampanye
Sementara Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak alat peraga kampanye yang kedapatan melanggar aturan tata kota.
Dia menegaskan, siapapun partainya, seharusnya membuat permohonan izin pemasangan alat peraga kampanye ke pemda. Itu pun ada aturan waktu yang membatasi.
"Dan memang sudah ada aturannya, tidak boleh memasang (APK) dan mengganggu estetika. Saya orang politik, saya ingin tidak ada subjektifitas, tapi nanti kita rapatkan," tukasnya.(cok)
Artikel Terkait
Kampanye Gemarikan di Jaksel Diharapkan Diikuti Semua Usia
Kampanye Pemilu Malaysia Resmi Dimulai
PKB Soroti Larangan Kampanye di Kampus
Setahun Sisa Masa Jabatan, Bima Arya Siap Tuntaskan Janji Kampanye
Bawaslu Sebut Kini Mulai Rawan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal