Senin, 22 Desember 2025

Baru 3.000 Masjid di Kabupaten Bogor Punya Legalitas

- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:44 WIB
Sejumlah warga usai solat berjamaah di Mesjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor mencatat baru 3000 mesjid mempunyai legalitas. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)
Sejumlah warga usai solat berjamaah di Mesjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemkab Bogor mencatat baru 3000 mesjid mempunyai legalitas. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)

RBG.ID-CIBINONG,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat ada sekitar 3.000 masjid yang baru terdaftar di Kementerian Agama. Artinya, masih banyak masjid di Kabupaten Bogor belum memiliki legalitas lengkap.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Ferdi Haryanto mengatakan, jumlah itu hanya sebagian dari ribuan masjid di Kabupaten Bogor.

"Sekitar 3 ribu masjid yang memiliki legalitas berupa alas hak tanah, perizinan bangunan, serta struktur Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Akan Ditutup Selama Dua Pekan

Menurutnya, Pemkab Bogor terus berupaya memperhatikan keberadaan masjid melalui dana hibah. Namun, syarat bagi masjid untuk mendapatkan hibah harus memiliki legalitas lengkap.

Setelah itu, DKM masjid harus mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu kepada Pemkab Bogor. "Memang syarat hibah untuk masjid harus memiliki legalitas terlebih dahulu," jelas Ferdi.

Pihaknya mengimbau seluruh pengurus DKM masjid yang belum memiliki legalitas agar segera mengurusnya ke Kemenag. "Asal semua syaratnya lengkap, bisa datang langsung ke Kantor Kemenag," imbaunya.

Baca Juga: Terintegrasi dengan Alun-alun Kota Bogor, Pembangunan Masjid Agung Kembali Dilanjutkan

Meski demikian, Ferdi menyebutkan, dari sekitar 3.000 masjid yang memiliki legalitas, tidak semua telah mendapat bantuan dana hibah.

Pihaknya mencatat, dana hibah Rp12,5 miliar telah diberikan kepada 288 sarana yang terdiri dari masjid, pondok pesantren, mushala, majelis taklim, dan pura pada dua tahun terakhir.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Pemkab Bogor dalam upaya mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat.(cok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X