”Mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk paslon pilkada,” imbuhnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Belum Sikapi Rekomendasi KY, Tunggu Proses Kasasi
Pengajuan cuti, lanjut Tito, dapat disampaikan kepada mendagri bagi gubernur dan wakil gubernur.
Sementara bagi bupati/wali kota atau wakilnya cuti bisa disampaikan ke gubernur.
Saat cuti, status yang bersangkutan nonaktif sehingga dilarang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
Untuk menjamin jalannya pelayanan pemda, Mendagri hanya membolehkan cuti maksimal 1 hari kerja dalam sepekan.
Adapun di hari libur, kepala daerah diperkenankan kampanye tanpa cuti.
”Pengajuan permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Terakhir, Tito juga mewantiwanti agar permohonan cuti mempertimbangkan prioritas kegiatan sebagai kepala daerah.
Dalam hal situasi mendesak dan membutuhkan penanganan langsung oleh kepala daerah, cuti harus segera diselesaikan.
Sementara itu, komisioner KPU RI Idham Holik menekankan, paslon yang berstatus CTLN harus cuti secara penuh.
Bukan hanya saat ada hari-hari yang ada kampanye.
”Harus penuh,” ujarnya.
Sesuai PKPU tahapan, kampanye berlangsung sejak 25 September - 23 November 2024.
Artikel Terkait
Lagi-lagi Anies Baswedan Harus Tersingkir di Pilkada Jabar dan Jakarta, PDIP: Ada Dugaan Campur Tangan Eksternal
Langkah Terhenti di Pilpres dan Pilkada 2024, Ini Sederet Catatan Anies Baswedan hingga Rencana Bangun Partai Politik
Doa Ridwan Kamil untuk Anies Baswedan Usai Gagal Maju di Kontestasi Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor
Deretan 15 Pesohor yang Berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dari Si Doel hingga Vicky Prasetyo
KPI UIKA Bogor x KPID Jawa Barat Gelar Seminar Literasi Media Tuk Masa Depan Demokrasi Jelang Pilkada Serentak 2024
KPID Jawa Barat Janji Bantu Awasi Pilkada Serentak 2024 dengan Serius, Cegah Pelanggaran Etik di 27 Kabupaten/Kota