RBG.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pedoman cuti bagi kepala daerah dalam menghadapi Pilkada 2024.
Baik bagi kepala daerah yang ikut langsung dalam kontestasi maupun sekedar tergabung dalam tim kampanye.
Pedoman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang dipublikasikan Senin (2/9).
Dalam pedoman tersebut, Mendagri menekankan kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Kewajiban itu harus disam paikan tujuh hari sebe lum penetapan sebagai pasangan calon.
”Juga dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya,” kata Tito.
Baca Juga: Kylian Mbappe Sempat Frustrasi, Carlo Ancelotti Tegaskan Tidak Ada Tekanan
Selama CTLN, lanjut Tito, jalannya pemerintahan akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai selesainya masa kampanye.
Pjs gubernur akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dari pusat atau pun provinsi.
Sementara untuk pjs bupati/wali kota akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi pragama dari provinsi ataupun Kemendagri.
Baca Juga: Mahkamah Agung Belum Sikapi Rekomendasi KY, Tunggu Proses Kasasi
Kemudian untuk kepala daerah yang tidak maju dalam Pilkada, Tito juga mempersilakan ikut mengkam panyekan calon jagoan masing-masing.
Mantan kapolri itu juga mewajibkan cuti.
Artikel Terkait
Lagi-lagi Anies Baswedan Harus Tersingkir di Pilkada Jabar dan Jakarta, PDIP: Ada Dugaan Campur Tangan Eksternal
Langkah Terhenti di Pilpres dan Pilkada 2024, Ini Sederet Catatan Anies Baswedan hingga Rencana Bangun Partai Politik
Doa Ridwan Kamil untuk Anies Baswedan Usai Gagal Maju di Kontestasi Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor
Deretan 15 Pesohor yang Berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dari Si Doel hingga Vicky Prasetyo
KPI UIKA Bogor x KPID Jawa Barat Gelar Seminar Literasi Media Tuk Masa Depan Demokrasi Jelang Pilkada Serentak 2024
KPID Jawa Barat Janji Bantu Awasi Pilkada Serentak 2024 dengan Serius, Cegah Pelanggaran Etik di 27 Kabupaten/Kota