Ia mengungkapkan, DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tidak dapat netral dalam menilai sebuah keputusan, terlebih apabila keputusan tersebut masih berhubungan dengan dunia politik.
Baca Juga: Eksplor 4 Pantai Eksotik Pesona Alamnya Bak Negeri Dongeng di Garut, Ada yang Paling Populer Lho!
Menurut dia, kepentingan politik pada anggota DPR tersebut membuat tiap anggota hingga fraksi menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politik bagi dirinya maupun partainya.
"Terkait keputusan MK soal syarat capres dan cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR," kata dia.
Isu terkait angket kepada MK, sambung dia, lebih kepada isu elit. Syarat capres dan cawapres adalah isu elit yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Resmi Perpanjang Kontrak, Rodrygo Tetap Bersama Real Madrid Hingga 2028
"Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Tetapi, karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR," papar Lucius.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.
Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman.
Baca Juga: Catat! KPU Gelar Debat Capres dan Cawapres Sebanyak Lima Kali, Ini Jadwalnya
MK dinilai meloloskan politik dinasti serta dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.
Lalu Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun usulan tersebut dianggap tak pas.
Baca Juga: H-1 Meet and Greet Allo Bank, Baekhyun EXO Terlihat Sudah Terbang ke Jakarta: 'Sampai Jumpa'
"Saya kira sebagai warga negara, kita selalu mendukung DPR yang kuat dalam hal menggunakan semua kewenangan mereka berdasarkan Undang-Undang. Ada banyak isu rakyat yang selama ini seharusnya cukup untuk memunculkan penggunaan angket, namun DPR malah melempem. Eh sekarang pas lagi runyam urusan Pemilu, DPR seolah-olah baru mulai bekerja," pungkas dia.(*)
Artikel Terkait
Giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan
Dipercepat, Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Bergulir
Usul Hak Angket MK, Mashinton Tegaskan Ini Bukan untuk Kepentingan PDI Perjuangan
Siap-siap, Ini 3 Sanksi yang Bakal Diterapkan kepada Hakim MK
Ketua MK Anwar Usman Segera Diperiksa Majelis Kehormatan Lagi, Hak Angket Terus Bergulir di DPR
Setelah Politisi PDI Perjuangan, Anggota DPR Fraksi PKS Ikut Dukung Hak Angket Terhadap MK
Makin Janggal, Ternyata Almas Tidak Tandatangani Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK