RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres-cawapres.
Gugatan mahasiswa Unsa yang dikabulkan MK itu adalah uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan ada hakim yang bernafsu memutuskan gugatan batas usia capres cawapres itu.
Hal tersebut diungkapkan Saldi dalam sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Saldi adalah salah satu dari empat hakim yang mempunyai pendapat berbeda mengenai putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian', benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya," ungkap Saldi.
Baca Juga: Kecewa Atas Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, BEM SI Akan Lakukan Demo 20 Oktober Nanti
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," imbuh Saldi.
Sebagaimana diketahui bahwa MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau tengah menjabat yang dipilih melalui pemilu, misalnya pemilihan kepala daerah.
Berikut ini bunyi isi amar putusan lengkap yang dibacakan dan dikabulkan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres yang diajukan Mahasiswa Unsa:
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
Artikel Terkait
Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa
Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden
Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Soal Putusan MK, Berikut Ini Daftar Tujuh Gugatan yang Tercatat Terkait Batasan Usia Capres dan Wapres