Minggu, 21 Desember 2025

Pilih Mobil Listrik atau Hybrid? Begini Perbandingan Pajak dan Insentif yang Berlaku di Indonesia

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:46 WIB
Illustrasi Perbandingan Pajak Mobil Listrik dan Mobil Hybrid. (Sumber: Pixabay)
Illustrasi Perbandingan Pajak Mobil Listrik dan Mobil Hybrid. (Sumber: Pixabay)

RBG.id — Sama-sama kendaraan ramah lingkungan, simak perbandingan pajak antara mobil listrik dan mobil hybrid berikut ini.

Di tengah tren kendaraan ramah lingkunan, faktor biaya kepemilikan menjadi pertimbangan utama sebelum seseorang memutuskan untuk membeli kendaraan, terutama antara mobil listrik dan mobil hybrid.

Keduanya dikenal efisien dan beremisi rendah, namun memiliki perbedaan mencolok dalam hal pajak dan insentif pemerintah.

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memang gencar mendorong peralihan ke kendaraan rendah emisi dengan menawarkan berbagai keringanan pajak, mulai dari pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Esemka Minggir Dulu! Ini Dia Indigenous Indonesian Car, Mobil Listrik Era Prabowo Karya Anak Bangsa

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Secara umum, pajak kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari tiga komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PPnBM.

Untuk mobil konvensional, tarif pajak biasanya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kapasitas mesin, serta tingkat emisi gas buang.

Namun, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil listrik dan hybrid, melalui pengurangan atau pembebasan pajak dari beberapa komponen tersebut.

Baca Juga: Dari Jepang ke Indonesia: Mahasiswa Universitas Indonesia Cetak Rekor Mobil Hidrogen Pertama di Asia

Pajak Mobil Listrik

Mobil listrik sepenuhnya (Battery Electric Vehicle/BEV) menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan ini.

Pemerintah telah membebaskan mobil listrik dari PPnBM dan memberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga tarif efektifnya turun dari 12 persen menjadi hanya 2 persen.

Meski demikian, tidak semua mobil listrik bisa menikmati fasilitas ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X