RBG.ID – Di internal PSSI, kongres memiliki kewenangan tertinggi. Karena itu, lewat mekanisme kongres, berbagai hal bisa diputuskan. Termasuk mengubah Statuta PSSI.
Saat ini setidaknya ada satu ayat dalam Statuta PSSI yang dinilai sudah tidak relevan. Yakni, pasal 38 ayat 4 tentang komite eksekutif.
Ayat tersebut berbunyi: Anggota komite eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 tahun, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Statuta PSSI ini.
BACA JUGA : Asprov PSSI Diminta Gelar Kongres Luar Biasa
”Kenapa harus 30 tahun? Filosofinya apa? Kalau ada orang baru berusia 20 tahun dan punya kemampuan luar biasa, masak nggak dikasih kesempatan? Kenapa harus 5 tahun aktif di sepak bola juga harus ada penjelasannya,” tutur Akmal Marhali, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, kepada Jawa Pos.
Eks Chief Operating Officer (COO) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Tigor Shalomboboy mengusulkan beberapa hal yang harus diubah sebelum digelarnya kongres luar biasa PSSI.
Ada empat hal yang harus segera mendapat perubahan. ”Statuta, governance regulations, membership or admission regulations, dan kode disiplin serta kode etik,” jelasnya.