Minggu, 21 Desember 2025

FANTASTIS! Ini Jumlah Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anggota DPR yang Ditangkap atas Kasus Korupsi Usai Jalani Operasi Plastik di Vietnam

- Sabtu, 27 Juli 2024 | 20:54 WIB
Ujang Iskandar ditangkap atas kasus korupsi usai jalani operasi plastik
Ujang Iskandar ditangkap atas kasus korupsi usai jalani operasi plastik

- Tanah seluas 20.000 m² di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 577.500.000

- Tanah seluas 134 m² di Kabupaten/Kota Salatiga Rp 58.038.750

Baca Juga: Thailand Sukses Melangkah ke Final Piala AFF U19 2024 Berkat Gol Bunuh Diri Leonard

Selain itu, Ujang juga memiliki aset tanah dan bangunan lainnya dengan total luas dan nilai yang fantastis, termasuk tanah dan bangunan seluas 17.439 m²/615.3 m² di lokasi yang tidak disebutkan dengan nilai Rp 8.564.728.095.

Aset transportasi dan mesin Ujang senilai Rp 845.200.000 terdiri dari:

- Mobil Honda Jazz tahun 2010 senilai Rp 110.000.000
- Toyota Fortuner tahun 2010 senilai Rp 171.000.000
- Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T tahun pembuatan 2023 senilai Rp 564.200.000

Selain itu, Politisi Partai Nasdem ini juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 1.923.006.168 serta kas sebesar Rp 1.274.142.637.

Total keseluruhan kekayaannya mencapai Rp 21.533.080.910, tetapi setelah dikurangi utang sebesar Rp 2.744.268.071, total kekayaan bersihnya adalah Rp 18.788.812.839.

Ditangkap Usai Jalani Operasi Plastik

Sepulang dari Vietnam usai jalani operasi plastik, Ujang ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung pada Jumat , (26/7) sekitar sore pukul 15.45 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Dulu Terlibat Skandal Narkoba, Kini Aktor Ternama Korea Selatan Yoo Ah In Ditangkap Polisi Diduga 'Nyicip' Seorang Pria 30 Tahun

Anggota DPR RI Fraksi NasDem ini ditangkap atas dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Utama Mandiri.

Dugaan penyimpangan dana tersebut terjadi saat Ujang Iskandar menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X