Senin, 22 Desember 2025

FANTASTIS! Ini Jumlah Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anggota DPR yang Ditangkap atas Kasus Korupsi Usai Jalani Operasi Plastik di Vietnam

- Sabtu, 27 Juli 2024 | 20:54 WIB
Ujang Iskandar ditangkap atas kasus korupsi usai jalani operasi plastik
Ujang Iskandar ditangkap atas kasus korupsi usai jalani operasi plastik

RBG.ID - Politisi NasDem dan anggota DPR, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh tim Kejaksaan Agung setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sekembalinya dari Vietnam usai jalani operasi plastik.

Ujang ditangkap atas kasus dugaan korupsi dana BUMD yang ia lakukan semasa menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pernah menjabat sebagai Bupati hingga jadi Anggota DPR RI, berapa jumlah harta kekayaan Ujang Iskandar? Berikut informasinya.

Baca Juga: Renungan: Kumpulan Ayat-Ayat Emas Alkitab untuk Ibadah Hari Minggu Terbaik, Puji Tuhan Yesus dengan Penuh Rasa Syukur

Harta Kekayaan Ujang Iskandar

Dikutip tim RBG.id dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di elhkpn.kpk.go.id. Ujang Iskandar melaporkan total harta kekayaannya per 31 Desember 2023 sebesar Rp 18.788.812.839.

Rincian harta Ujang mencakup tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Ia memiliki 21 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 17.490.732.105. Beberapa aset tanahnya meliputi:

Baca Juga: Selamat! Erina Gudono Lolos di University of Pennsylvania, Kaesang Beri Pesan Menyentuh untuk Sang Istri

- Tanah seluas 50.000 m² di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat senilai Rp 259.875.000

- Tanah seluas 45.000 m² di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 233.887.500

- Tanah seluas 3.701 m² di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat Rp 235.106.025

- Tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi di Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 184.800.000

- Tanah seluas 5.000 meter persegi di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 86.625.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X