kesehatan

Soal Larangan Penjualan Obat Sirup, Dinkes: Jangan Panik

Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:12 WIB
Ilustrasi obat sirup

RBG.ID,SUKABUMI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.  

Hal ini sebagai salah satu langkah kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: Obat Sirup Terindikasi Ada Jejak Senyawa Pemicu Komplikasi Gagal Ginjal Akut

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengaku telah menerima edaran dari Kemenkes terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup tersebut.

"Ya, kita sudah ada edaran dari Kemenkes, intinya kita akan terus mensosialisasikan edaran ini dan sudah kita sosialisasikan," ujar Masykur dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan baik melalui WA grup ataupun melalui tatap muka secara langsung ketika ada pertemuan.

"Kita pun mencermati dulu, kita juga terus berkoordinasi dengan para dokter spesialis anak, tentunya meminta penjelasan, karena ini harus hati hati juga," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini