kesehatan

Vaksinasi PMK Dibiayai KPC-PEN

Jumat, 24 Juni 2022 | 23:20 WIB
PENINJAUAN VAKSINASI HEWAN: Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau vaksinasi PMK pada sapi di Desa Cilembu, Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6). FOTO: HUMAS PEMPROV JABAR

RBG.ID - Penyakit kuku dan mulut (PMK) di Indonesia sudah mewabah di 19 Provinsi. Kamis (23/6) rapat terbatas membahas PMK dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan menteri-menterinya di Istana Kepresidenan Bogor.

Ada beberapa hal yang dihasilkan, antara lain penanganan yang mirip dengan penanganan Covid-19.

Seusai rapat terbatas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang pergerakan hewan hidup terutama sapi.

Ketentuan ini berlaku khususnya pada wilayah yang terdampak PMK. Namun, sedikit berbeda dengan penanganan Covid-19, larangan mobilitas hanya pada level kecamatan.

"Kita sebut dengan daerah merah," ujar Airlangga. Pembagian zona juga mirip saat PPKM Covid-19. Ada zona merah, kuning dan hijau. Pada daerah merah, pembatasan pergerakan hewan lebih ketat. Menurut Inmendagri disebutkan ada 1765 kecamatan yang termasuk dalam zona merah.

Lalu pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Kolaborasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk mengurangi potensi penularan, pemerintah menyediakan vaksin PMK. Ini ditujukan pada hewan yang sehat. Total vaksin PMK yang disediakan pemerintah ada 29 juta dosis. "Seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," ungkap Airlangga.

Halaman:

Tags

Terkini