Senin, 22 Desember 2025

Syarat Untuk Mendapatkan Vaksin Covid-19 Terbaru di DKI Jakarta, Hanya Perlu Menyiapkan 2 Hal Saja

- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:46 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga lanjut usia (lansia) saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di Masjid Pusdai, Kota Bandung, (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga lanjut usia (lansia) saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di Masjid Pusdai, Kota Bandung, (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RBG.ID – Vaksinasi tengah digencarkan oleh Dinkes DKI Jakarta melihat kenaikan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sebulan terakhir.

Lokasi untuk vaksinasi Covid-19 telah dibuka oleh Dinkes DKI Jakarta di 6 area administrasi yakni 10 di Jakarta Pusat, 7 di Jakarta Utara, 8 di Jakarta Barat, 10 Jakarta Selatan, 8 Jakarta Timur, dan 2 di Kepulauan Seribu.

Dinkes DKI Jakarta mengaku saat ini telah menyiapkan 24.000 dosis vaksin Covid-19 yang bisa didapatkan oleh masyarakat baik dari Jakarta maupun dari luar kota secara gratis di seluruh lokasi vaksinasi di Jakarta.

Baca Juga: Syok! Berikut Ini Daftar Ratusan Produk Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri Hasil Temuan BPOM

"Ada 24 ribu dosis vaksin yang saat ini ada di seluruh layanan vaksin DKI Jakarta," kata Ngabila.

Jumlah tersebut akan ditambah pada hari ini sebanyak 20.000 dosis vaksin Covid-19 yang dikatakan aman, halal, dan buatan dari dalam negeri. Vaksin Covid-19 ini memiliki merek Inavac yang berisi inactivated virus dengan masa kedaluwarsa hingga Oktober 2024.

Selain vaksinasi Covid-19, Dinkes Jakarta juga menyediakan tempat untuk melakukan PCR secara gratis agar orang tersebut mengetahui dirinya tertular atau tidak.

Baca Juga: Siap-Siap Kemkes Akan Adakan Vaksinasi Booster Ketiga dalam Waktu Dekat

Cara untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah membawa KTP dan telah mendapatkan 4 dosis vaksin Covid-19 sebelumnya yakni sampai booster kedua.

Jadwal vaksinasi Covid-19 di Jakarta dibuka dari Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Tetapi untuk Klinik PPKP Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta Pusat melayani setiap Senin-Jumat pukul 13.00-16.00 WIB.

Dinkes Jakarta juga mengingatkan apabila memiliki penyakit penyerta dan belum pernah menerima vaksin Covid-19 rentan tertular penyakit ini apalagi untuk masyarakat yang berusia di atas 50 tahun.

Baca Juga: Covid-19 Naik Lagi, Dinkes DKI Sebut Ada 271 Kasus Positif dalam Seminggu Ini dan 2 Meninggal Dunia

Penyakit penyerta atau komorbid yang berbahaya bagi pasien Covid-19 diantaranya hipertensi, DM, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, HIV.

Adapun daftar tempat yang bisa melakukan vaksinasi COVID-19 di Jakarta:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X