Tak hanya itu, tim Bareskrim juga ditemukan 1 plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Tak hanya itu, dalam penangkapan kali ini ditemukan seperangkat alat sabu dan cangklong. “Ada 1 unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersebut adalah rangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki yang beroperasi di berbagai tempat hiburan malam di Bandung, 30-31 Juli 2022.
Tim Bareskrim juga mendapat informasi dari tersangka JS dan RH, pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama AKP Edi Nurdin. (*/rbg/net)