RBG.ID-JAKARTA, Bocah korban penculikan MA (6), mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hal itu berdasarkan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Korban penculikan ini diduga mengalami kekerasan fisik lantaran didoktrin oleh pelaku agar mau mengikuitinya menjadi pemulung dan tetap bersembunyi.
“Di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Baca Juga: Korban Penculikan Dibawa ke RS Polri
Hasil pemeriksaan visum juga memastikan korban tidak mengalami kekerasaan seksual dari pelaku yang bernama Iwan Sumarno (43). “Hasil visum tidak ada pelecehan seksual,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa pelaku penculikan, yakni yaitu Iwan Sumarno akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. “Itu udah pasti tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2023).
Ia menyatakan bahwa polisi tengah mendalami untuk menjerat terduga pelaku penculikan anak dibawah umur itu dengan pasal lain, selain Pasal 330 ayat 2 KUHP yang mengancam jeratan hukuman maksimal hingga sembilan tahun.